Pada 17 Desember 2025, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi ditetapkan, menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Salah satu bagian yang relevan bagi profesi penerjemah tersumpah Indonesia adalah ketentuan mengenai kewajiban penyidik menghadirkan penerjemah ketika tersangka tidak berbahasa Indonesia. Namun saat ditelusuri pasal per pasal, ada satu hal yang mencolok: KUHAP 2025 tidak pernah secara eksplisit membedakan antara penerjemah (translator, ahli bahasa tulisan) dan juru bahasa (interpreter, ahli bahasa lisan) sebagai dua profesi yang berbeda.
1. Apa Kata Pasal 1: Penerjemah Didefinisikan Lewat Keahlian Tulisan
Ketentuan Umum KUHAP 2025, tepatnya Pasal 1 angka 49, mendefinisikan istilah ini sebagai berikut:
"Penerjemah Tersumpah yang selanjutnya disebut Penerjemah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang."
Perhatikan frasa kuncinya: "keahlian dalam menghasilkan terjemahan." Secara bahasa maupun dalam praktik profesi penerjemahan, "menghasilkan terjemahan" lazim dipahami sebagai kegiatan mengalihbahasakan teks tertulis — dokumen, surat, akta, dan sejenisnya. Tidak ada satu pun frasa dalam definisi ini yang secara spesifik merujuk pada kemampuan mengalihbahasakan secara lisan dan real-time, yang notabene adalah keahlian inti seorang juru bahasa.
Yang lebih menarik, istilah "juru bahasa" sama sekali tidak mendapat definisi tersendiri di Pasal 1. Artinya, secara formal, KUHAP 2025 tidak mengakui "juru bahasa" sebagai kategori profesi yang berdiri sendiri sebagaimana ia mengakui "Penerjemah."
2. Pasal 34: Tugas yang Sebenarnya Bersifat Lisan, tapi Memakai Istilah "Penerjemah"
Ketentuan operasionalnya ada di Pasal 34 ayat (3):
"Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka, dan keterangan Tersangka tersebut harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara."
Di sinilah persoalannya menjadi konkret. Pemeriksaan tersangka dalam penyidikan adalah proses tanya-jawab langsung — pertanyaan diajukan secara lisan, jawaban diberikan secara lisan, dan semuanya berlangsung real-time di ruang pemeriksaan. Ini adalah pekerjaan penjurubahasaan (interpreting), bukan penerjemahan tertulis (translation). Namun pasal ini tetap menggunakan istilah "Penerjemah" — peran yang secara definisi resmi terikat pada keahlian "menghasilkan terjemahan" tertulis.
Praktik di lapangan sering menyiasati hal ini: penerjemah tersumpah yang dihadirkan biasanya menerjemahkan secara lisan di tempat, lalu hasil pemeriksaan dituangkan tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia tandatangani. Tapi secara tekstual, undang-undang tidak pernah menyebut kompetensi lisan itu sebagai syarat eksplisit bagi orang yang ditunjuk.
3. "Juru Bahasa" Hanya Muncul untuk Konteks Disabilitas
Istilah "juru bahasa" memang muncul di KUHAP 2025 — tetapi hanya di dua tempat, dan keduanya dalam konteks yang sangat spesifik: fasilitas bagi penyandang disabilitas.
- Pasal 5 ayat (1) huruf d menyebut penyidik "mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus... pendamping psikologis, Penerjemah, juru bahasa isyarat, atau layanan medis."
- Pasal 34 ayat (5) mengatur bahwa penyidik "memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus... juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya."
Dengan kata lain, "juru bahasa" dalam KUHAP 2025 secara tekstual identik dengan juru bahasa isyarat (sign language interpreter) untuk penyandang disabilitas — bukan juru bahasa lintas-negara yang menjembatani tersangka berbahasa asing dengan penyidik. Untuk kebutuhan yang terakhir ini, undang-undang kembali ke istilah "Penerjemah" sebagaimana di Pasal 34 ayat (3).
4. Kenapa Penerjemah dan Juru Bahasa Sebenarnya Dua Profesi Berbeda
Di luar teks undang-undang, dunia profesi penerjemahan di Indonesia sendiri sudah lama memperlakukan kedua peran ini secara terpisah. Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) — organisasi profesi yang menaungi penerjemah dan juru bahasa Indonesia — secara eksplisit membedakan:
| Aspek | Penerjemah (Translator) | Juru Bahasa (Interpreter) |
|---|---|---|
| Bentuk kerja | Tertulis, ada waktu untuk riset dan revisi | Lisan, real-time, tanpa jeda untuk riset |
| Keahlian inti | Ketepatan diksi, riset istilah, penyuntingan | Memori kerja, kecepatan alih bahasa, ketenangan di bawah tekanan |
| Sertifikasi HPI | Penerjemah Umum / Penerjemah Hukum Bersertifikat HPI | Juru Bahasa Konferensi / Juru Bahasa Kemasyarakatan Bersertifikat HPI |
HPI bahkan secara terbuka mencatat bahwa "banyak orang masih tidak bisa membedakan antara penerjemahan lisan (interpreter, juru bahasa) dan penerjemahan tulisan (translator)" — menandakan bahwa kerancuan ini memang persoalan nyata di lapangan, bukan sekadar perdebatan istilah teknis.
5. Dampak Praktis bagi Penyidik dan Penerjemah Tersumpah
Ketiadaan pembedaan formal ini membawa beberapa konsekuensi praktis yang perlu disadari, baik oleh penyidik maupun oleh penerjemah tersumpah yang diminta hadir dalam pemeriksaan:
- Tidak ada syarat kompetensi lisan eksplisit. Karena definisi hukum hanya menyebut "keahlian menghasilkan terjemahan," secara tekstual siapa pun yang memegang SK Penerjemah Tersumpah — meski tidak pernah berlatih menerjemahkan lisan — bisa dianggap memenuhi syarat Pasal 34 ayat (3).
- Kualitas pemeriksaan bergantung pada inisiatif individu. Penerjemah tersumpah yang benar-benar kompeten secara lisan umumnya adalah mereka yang secara sadar juga membangun jam terbang sebagai juru bahasa — bukan karena diwajibkan undang-undang, melainkan karena tuntutan praktik di lapangan.
- Potensi risiko pada keabsahan BAP. Bila alih bahasa lisan dilakukan oleh seseorang yang kompetensi utamanya adalah penerjemahan tertulis, akurasi keterangan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan berpotensi terpengaruh — terutama untuk bahasa dengan struktur idiom, istilah hukum, atau konteks budaya yang kompleks.
- Beban verifikasi jatuh ke penyidik dan penerjemah sendiri. Karena undang-undang tidak merinci kompetensi lisan sebagai syarat, penyidik perlu proaktif memastikan penerjemah yang ditunjuk memang terbiasa bekerja secara lisan di forum resmi — bukan sekadar memegang SK yang sah.
6. Yang Bisa Dilakukan Sambil Menunggu Aturan Turunan
KUHAP 2025 masih baru, dan sangat mungkin aturan pelaksana (peraturan pemerintah atau peraturan Kapolri) akan memperjelas kompetensi yang dimaksud dalam praktik. Sambil menunggu itu, ada beberapa langkah wajar yang bisa diambil:
- Penyidik sebaiknya menanyakan pengalaman juru bahasa/interpreting penerjemah yang akan ditunjuk, tidak hanya memeriksa nomor SK-nya.
- Penerjemah tersumpah yang kerap diminta hadir dalam pemeriksaan sebaiknya mempertimbangkan sertifikasi juru bahasa terpisah (misalnya lewat HPI), untuk memastikan kompetensi lisannya juga terverifikasi secara formal.
- Pihak yang diperiksa (tersangka, saksi, korban) berhak menyampaikan keberatan bila merasa proses alih bahasa tidak dipahami dengan baik — hak ini tetap melekat terlepas dari istilah yang dipakai undang-undang.
Penutup
KUHAP 2025 adalah langkah besar dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia, namun pada aspek bahasa dan penerjemahan, undang-undang ini mewarisi kerancuan lama: menyamakan peran penerjemah (translator) dan juru bahasa (interpreter) di bawah satu istilah, "Penerjemah," yang secara definisi justru berbasis keahlian tulisan. Memahami celah ini penting — baik bagi penyidik yang ingin memastikan kualitas pemeriksaan, maupun bagi penerjemah tersumpah yang ingin memenuhi standar profesi secara utuh, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.
English Version
English Summary
Indonesia's new Criminal Procedure Code (Law No. 20 of 2025, effective 2 January 2026) requires investigators to appoint a "Penerjemah" whenever a suspect does not speak Indonesian. But Article 1(49) defines "Penerjemah" as someone skilled in producing translations — a written-language competency — and the term "Juru Bahasa" (interpreter) never receives its own legal definition.
"Juru Bahasa" only appears twice in the law (Articles 5(1)(d) and 34(5)), and both times exclusively in the context of disability accommodation (sign language), not general foreign-language interpretation. Yet Article 34(3) — the provision that actually governs interrogating a foreign-language-speaking suspect — is an inherently oral, real-time task, and it still uses the written-oriented "Penerjemah" term.
Indonesia's professional translators' association, HPI, treats translation and interpreting as two distinct professions with separate certification tracks. The new KUHAP does not reflect that distinction, which means the burden of ensuring a translator is genuinely competent at oral, real-time interpreting falls on individual investigators and sworn translators themselves, rather than on the statute.
Practical Takeaways
- Ask about interpreting experience, not just the sworn translator's SK number.
- Sworn translators who regularly assist in interrogations should consider a separate interpreter certification.
- Suspects, witnesses, and victims retain the right to object if they feel the language assistance was inadequate — regardless of which legal term was used.